Logo Desa

Desa Lalosingi

Kabupaten Kolaka Timur
Provinsi Sulawesi Tenggara

Loading

Desa Lalosingi

Perayaan

Hari Ulang Tahun TNI

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
Selamat datang di Website Resmi Desa Lalosingi Kecamatan Lalolae Kabupaten Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara

Berita Desa

Komentar Terbaru

Jumat 12 Desember 2025 , Pemerintah Desa Lalosingi menyelenggarakan sosialisai perlindungan anak untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan melibatkan mereka dalam melindungi anak-anak dari kekerasan dan penelantaran, acara dilaksakanan di Balai Kantor Desa Lalosingi dengan peserta berjumlah 25. Jumat (12 / 12 / 2025)

Sosialisasi Perlindungan Anak: Meningkatkan Kesadaran Masyarakat dan Melibatkan Mereka Dalam Melindungi Anak-anak dari Kekerasan dan Penelantaran.

Perlindungan anak merupakan isu penting yang perlu diperhatikan di setiap desa. Sosialisasi perlindungan anak di desa bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya melindungi anak-anak dari berbagai bentuk kekerasan dan penelantaran.

Secara regulasi, Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak . Undang-undang ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada anak berdasarkan asas-asas seperti nondiskriminasi, kepentingan yang terbaik bagi anak, hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan, serta penghargaan terhadap pendapat anak

Undang-undang ini juga mengatur tentang tanggung jawab negara, pemerintah, dan pemerintah daerah dalam melindungi anak. Mereka diwajibkan untuk menghormati pemenuhan hak anak tanpa membedakan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, etnik, budaya, bahasa, status hukum, urutan kelahiran, dan kondisi fisik dan/atau mental anak. Selain itu, mereka juga bertanggung jawab dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang penyelenggaraan perlindungan anak

Hak anak untuk mendapatkan perlindungan dari kekerasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Undang-undang ini menegaskan bahwa perlindungan anak bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Anak memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dari berbagai bentuk kekerasan, baik fisik maupun psikis. Pemerintah, pemerintah daerah, dan lembaga negara lainnya memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk memberikan perlindungan khusus kepada anak, termasuk anak korban kejahatan seksual. Perlindungan khusus bagi anak korban kejahatan seksual dilakukan melalui upaya seperti edukasi tentang kesehatan reproduksi, nilai agama, dan nilai kesusilaan, pemberian perlindungan dan pendampingan pada setiap tingkat pemeriksaan mulai dari penyidikan, penuntutan, sampai dengan pemeriksaan di sidang pengadilan

Selain itu, anak juga memiliki hak untuk melaporkan kekerasan yang dialaminya. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menyediakan layanan call center Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 sebagai sarana bagi para korban kekerasan untuk melaporkan kasus tersebut

Dalam menjalankan hak anak untuk mendapatkan perlindungan dari kekerasan, orangtua juga memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan kepada anak baik laki-laki maupun perempuan demi keamanan mereka

Beri Komentar

Desa

271

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI 271 penduduk

252

PEREMPUAN

PEREMPUAN 252 penduduk

523

JUMLAH

0

BELUM MENGISI

523

TOTAL

TOTAL 523 penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Kepala Desa

H. MUH . YUNUS

Tidak Ada di Kantor

Sekretaris

RIDWAN

Tidak Ada di Kantor

Kaur TU Dan Umum

CAHYA NUR AFIDAH. Z

Tidak Ada di Kantor

Kaur Keuangan

SUNUSI

Tidak Ada di Kantor

Kaur Perencanaan

Abd. Samad. HS

Tidak Ada di Kantor

Kasi Pemerintahan

Achmad Akbar

Tidak Ada di Kantor

Kasi Kesejahteraan

REDI

Tidak Ada di Kantor

Kasi Pelayanan

Jawariah

Tidak Ada di Kantor

Kadus I

Nasrul

Tidak Ada di Kantor

Kadus II

Mustaming. N

Tidak Ada di Kantor

Kadus III

M. Abbas Syam

Tidak Ada di Kantor

Kadus IV

Pandit Saputra

Tidak Ada di Kantor
Agenda

Untuk sementara, belum ada agenda yang akan dilaksanakan.

Komentar
Statistik Pengunjung
Hari ini : 2
Kemarin : 27
Total Pengunjung : 3.228
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.217.72
Browser : Mozilla 5.0
Tema Pro : DeNava v111.04
Agenda

Untuk sementara, belum ada agenda yang akan dilaksanakan.

Komentar
Statistik Pengunjung
Hari ini : 2
Kemarin : 27
Total Pengunjung : 3.228
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.217.72
Browser : Mozilla 5.0
Tema Pro : DeNava v111.04
Pemerintah Desa

H. MUH . YUNUS

Kepala Desa


Tidak Ada di Kantor

RIDWAN

Sekretaris
Tidak Ada di Kantor

CAHYA NUR AFIDAH. Z

Kaur TU Dan Umum
Tidak Ada di Kantor

SUNUSI

Kaur Keuangan
Tidak Ada di Kantor

Abd. Samad. HS

Kaur Perencanaan
Tidak Ada di Kantor

Achmad Akbar

Kasi Pemerintahan
Tidak Ada di Kantor

REDI

Kasi Kesejahteraan
Tidak Ada di Kantor

Jawariah

Kasi Pelayanan
Tidak Ada di Kantor

Nasrul

Kadus I
Tidak Ada di Kantor

Mustaming. N

Kadus II
Tidak Ada di Kantor

M. Abbas Syam

Kadus III
Tidak Ada di Kantor

Pandit Saputra

Kadus IV
Tidak Ada di Kantor